Minggu, 12 Desember 2010

Rantau Prapat, 22 April 2003
Kepada yang terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat
Jln. Imam Bonjol no. 123, Rantau Prapat
Kab. Labuhanbatu
Hal: Permohonan Cerai Talak
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Putra Hafrijal Hasibuan
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SLTA
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Padi No. 46, Kelurahan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara,
Kab. Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”
Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberi izin menjatuhkan talak terhadap seorang isteri saya:
Nama : Yuni
Umur : 26 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SLTA
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jln. Padi No. 27, Kelurahan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”
Adapun duduk permasalahan dan alasa-alasan untuk saya mengajukan permohonan cerai talak ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pemohon adalah suami sah dari termohon yang telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam pada tanggal 22 April 1999 di rumah orangtua termohon di hadapan kadhi nikah yang terdaptar di kecamatan Rantau Utara dengan no. Akta nikah : 12/VII/1999. Sesuai dengan syari;at Islam.

2. Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon tinggal di kediaman orang tua tergugat selama 6 bulan, di jln. Masjid no. 26 Kelurahan Pardamean Kec. Rantau Utara. Namun, setelah 6 bulan tersebut pemohon dan termohon mengontrak rumah di Jln. Padi No. 27, Kelurahan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu. Dan setelah 1 tahun tinggal di kontrakan tersebut pada tanggal 12 Maret 2000 termohon melahirkan seorang putra yan diberi nama Budi.
3. Bahwa pada akhir bulan Mei 2002 saat menjelang kelahiran anak kedua mereka, rumah tangga pemohon dan termohon mulai terjadi percekcokan dan perselisihan yang disebabkan Termohon selalu menghutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemohon dan uang yang diutang tersebut dipakai termohon untuk berpoya-poya dengan teman termohon sewaktu SMA.
4. Bahwa Pemohon selaku suami dari termohon selalu menasehati termohon agar tidak melakukan perbuatannya itu. Namun, termohon tidak terima atas nasehat pemohon dan bahkan termohon memaki-maki pemohon dan termohon meninggalkan rumah mereka dengan membawa anak pertamanya untuk tinggal di rumah orangtua termohon. Dan sejak itu komunikasi pemohon dan termohon pun terputus sehingga termohon melahirkan anak kedua mereka yang diberi nama Fitri Fatimah.
5. Bahwa ketika termohon melahirkan anak kedua mereka, pemohon tidak sempat untuk menjenguk dan melihat keadaan termohon disebabkan karena pemohon ada tugas dan kesibukan kerjaan. Namun, pemohon hanya menitipkan biaya partus dan uang belanja sekedarnya kepada termohon melalui salah seorang keluarga termohon.
6. Bahwa pada awal bulan Februari 2003 hubungan pernikahan antara pemohon dan termohon semakin memburuk setelah pemohon mendengar hubungan perselingkuhan termohon dengan bekas pacar termohon sewaktu sekolah di SMA yang sudah tersebarluas di masyarakat. Hal ini berdasarkan informasi yang didapat pemohon dari pengakuan teman dekat termohon.
7. Bahwa setelah kejadian itu maka terjadi pertengkarang yang begitu hebat antara pemohon dan termohon dan pertengkaran itu sempat didamaikan oleh keluarga pemohon dan termohon. Namun, perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil dan bahkan menyebabkan pemohon bertekad untuk memutuskan hubungan pernikahannya dengan termohon sehingga kondisi rumah tangga antara pemohon dan termohon sudah tidak ada harapan lagi untuk bersatu kembali.
8. Bahwa berasarkan fakta-fakta yang diuraikan tersebut di atas kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat dapat memanggil kami (pemohon dan termohon) untuk dihadirkan dalam persidangan dan dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Primair:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak (cerai) terhadap termohon di hadapan hakim sidang Pengadilan Agama Rantau Prapat.
3. Menetapkan pemohon sebagai pemegang hak hadhonah kedua anak pemohon dan termohon yang bernama:
1) Budi bin Baduamin, umur 3 tahun, lahir tahun 12 Maret 2000
2) Fitri Fatimah binti Baduamin, umur 9 bulan, lahir 27 Juni 2002
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair:
Apabila hakim Pengadilan Agama Rantau Prapat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, semoga mendapat layan dan dapat dikabulkan permohonannya. Atas kebijakan Bapak kami mengucapkan terima kasih.


Wassalam
Pemohon


BADUAMIN BIN ABDUL HALIM